Add to Cart
Pengertian KKN

Lawan Korupsi1. Pengertian Korupsi
Setiap orang punya pengertian yang berbeda-beda tentang korupsi. Pengertian seseorang tentang korupsi tergantung pada latar belakang serta kepentingannya. Seorang dosen akan berbeda dengan jaksa dalam menerjemahkan korupsi. Demikian pula seorang petani dengan hakim atau organisasi nonpemerintah dengan para penguasa. Berikut pengertian korupsi berdasarkan bahasa, undang-undang, akademisi, masyarakat, organisasi nonpemerintah, serta agama Islam :

Bahasa

Korupsi berasal dari kata Latin corrumpere. Kata tersebut perpaduan dari kata com (bersama-sama) dan rumpere (pecah atau jebol). Di Eropa, dalam bahasa Inggris, kata corrumpere berubah menjadi corrupt (busuk, buruk, bejat, membusukkan, menyuap, menjadi busuk, buruk, dan mudah disuap). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara, perusahaan, dll) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Dari ketiga bahasa tersebut, korupsi dapat diartikan sebagai suatu perubahan dari baik menjadi tak baik.

Undang-Undang

Ada tiga undang-undang tentang korupsi yang digunakan di negara kita saat ini, yakni Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999.

Dalam UU No.20 Tahun 2001, aparat hukum menggunakan UU No.3 Tahun 1971 jika dugaan tindak pidana korupsinya terjadi sebelum berlakunya UU No.31 Tahun 1999. Sedangkan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi setelah berlakunya UU No.31 Tahun 1999 atau mulai tanggal 16 Agustus 1999 hingga kini, maka aparat hukum akan memeriksa dan memutuskan sanksinya sesuai .UU No.31 Tahun 1999.

Berdasarkan UU No.3 Tahun 1971, mereka yang dapat dihukum karena tindak pidana korupsi:
a. Pasal 1, ayat (1), butir a
Barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
b. Pasal 1, ayat (1), butir b
Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999, korupsi diartikan:
a. Pasal 2, ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
b. Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kata dapat pada kalimat dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara mengandung pengertian bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal. Seseorang sudah bisa terkena tindak pidana korupsi jika telah memenuhi unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan undang-undang, bukan dari timbulnya akibat (Penjelasan UU No. 31/1999).

Berdasarkan UU No. 31/1999, Pasal 2 dan 3, korupsi mengandung lima unsur: (1)melawan hukum atau bertentangan dengan hukum; (2)memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi (lembaga tertentu); (3)dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; (4)menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi (lembaga tertentu); (5)menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Berdasarkan hukumannya, apabila dalam keadaan tertentu, seseorang yang melakukan korupsi dapat dihukum mati. UU No. 31/1999, Pasal 2, ayat 2 tertulis: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang­-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Akademisi

Sejumlah akademisi dari beberapa perguruan tinggi mengartikan korupsi. Mereka antara lain Syed Hussein Alatas, John Waterbury, dan Robert Klitgaard.

Syed Hussein Alatas dalam monograf berjudul The Sociology of Corruption: The Nature, Function, Causes, and Prevention of Corruption-- merujuk tulisan Sociological Aspects of Corruption in Sutheast Asia karya W.F. Wertheim (1965)--menjelaskan bahwa korupsi merupakan suatu upaya menempatan kepentingan-kepentingan publik di bawah tujuan-tujuan private (sendiri) dengan melanggar norma-norma tugas dan kesejahteraan, yang dibarengi dengan keserbarahasiaan, pengkhianatan, penipuan, dan pengabaian yang kejam atas setiap konsekuensi yang diderita oleh publik.

Dia menyimpulkan ada tiga hal pokok dalam tindak pidana korupsi :
Penyuapan adalah upaya seseorang memberikan sesuatu kepada pihak lain dengan maksud memengaruhi pihak yang diberi agar memberikan perhatian istimewa pada kepentingan-kepentingan si pemberi.
Pemerasan adalah upaya seseorang yang mempunyai jabatan publik untuk mendapatkan pemberian atau hadiah dari seseorang yang berhubungan dengan tugasnya. Bisa pula, seseorang yang mempunyai jabatan publik menggunakan dana publik yang mereka urus bagi kepentingan sendiri. Dengan kata lain, penggelapan yang akhirnya harus ditanggung atau dibayar oleh publik.
Nepotisme adalah seseorang yang mengangkat sanak-saudara, teman-teman atau rekan-rekan politiknya pada jabatan-jabatan publik, tanpa mempertimbangkan jasa mereka maupun konsekuensinya pada kesejahteraan publik.

John Waterbury, profesor politik pada Princeton University, membagi korupsi dalam tiga bentuk:
1. Korupsi Epidemis. Ruang lingkupnya berhubungan langsung dengan beberapa kegiatan pemerintahan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Wujudnya berupa jasa kesejahteraan masyarakat (pendidikan, perumahan rakyat, pertanian, listrik, dan lain-lain), perangkat perundang-undangan (perpajakan, kesejahteraan, keamanan, pengendalian harga, penegakan hukum), serta jasa (SIM, KTP, sertifikat tanah, surat perizinan, dan lain-lain);

2. Korupsi Terencana. Ruang lingkupnya berhubungan dengan tujuan-tujuan politis. Bentuk ini sengaja direncanakan bagi keperluan operasional pemerintahan yang memang seharusnya tidak dibiayai oleh anggaran;

3. Korupsi Pembangunan. Ruang lingkupnya berhubungan dengan peningkatan usaha rumah tangga, dimana fungsi pemerintah sebagai pengatur perekonomian memiliki peran penting dalam berhubungan dengan para pengusaha, usahawan, importir-eksportir, produsen, penyalur dan lain-lain.

Robert Klitgaard, profesor pada universitas Harvard-Amerika dan Karachi-India, menyatakan bahwa korupsi dipandang sebagai suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang dilakukan demi kepentingan pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan menyangkut tingkah laku pribadi.

Masyarakat

Masyarakat juga mempunyai pemahaman tersendiri tentang korupsi. Pemahaman seseorang berbeda dengan orang lain, seperti yang diungkapkan tiga warga yang peduli terhadap upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung:

Ahmad Kosim, warga Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, mengatakan korupsi adalah perbuatan yang merugikan orang lain untuk kepentingan dirinya, penyelewengkan uang negara untuk memperkaya diri sendiri, serta perbuatan pejabat yang menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Azwari, warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung mengatakan bahwa korupsi adalah perilaku yang buruk yang dilakukan oleh individu/kelompok yang “kuat” atau orang yang memiliki jabatan yang berdampak merugikan keuangan negara atau harta milik masyarakat.

Yusuf Rahmat, warga Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung mengatakan korupsi merupakan (1)perbuatan yang merugikan negara, masyarakat, atau individu lain; (2)perbuatan yang merugikan pihak lain guna kepentingan pribadi, keluarga maupun kawan; (3)perbuatan yang merugikan pihak lain, guna kepentingan (meskipun tidak memperkaya) diri sendiri, keluarga dan kroni.

Dari ketiga pendapat masyarakat tersebut, dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan perbuatan setiap orang, baik pejabat pemerintah maupun swasta, untuk memperkaya atau tidak sampai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau lembaga yang dapat merugikan kepentingan/keuangan negara dan kepentingan/kesejahteraan masyarakat.

Organisasi Nonpemerintah

TI (Transparency International)--lembaga penelitian internasional yang peduli terhadap masalah korupsi--mengartikan korupsi sebagai perilaku dari pegawai publik, baik politikus atau pegawai negeri, untuk memperkaya diri atau mereka yang berada di dekatnya (kerabat dan sahabat) dengan cara penyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

World Bank (Bank Dunia) mengartikan korupsi sebagai upaya seseorang menawarkan, memberi, menerima atau meminta sejumlah hal apa pun untuk memengaruhi tindakan dari seorang pegawai negeri dalam proses pengadaan atau penandatanganan kontrak. Ringkasnya, Bank Dunia mengartikan korupsi sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi.

ADB/Asian Development Bank (Bank Pembangunan Asia) mengartikan korupsi sebagai perbuatan atau perilaku pegawai sektor publik dan swasta yang tidak pantas dan melawan hukum untuk memperkaya diri mereka sendiri dan/atau orang-orang yang dekat dengan mereka, atau membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan di tempat mereka ditugaskan.

Agama Islam

Islam adalah agama yang mengatur kehidupan manusia secara lengkap. Tidak ada satupun aspek dalam kehidupan manusia yang tidak diatur dalam Islam, termasuk korupsi. Korupsi, diharamkan oleh Islam. Dalam pengertian Islam, korupsi disebut risywah. Alquran menegaskan, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil (tidak sah dan tidak etis), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu." (QS An-Nisa: 29).

Lebih lanjut ditegaskan dalam Alquran, “Barang siapa yang melakukan hal itu (memakan harta secara tidak sah) dengan melanggar hak dan aniaya, maka kami (Allah SWT) akan memasukkannya ke dalam neraka” (QS An-Nisa: 30).


2. Kolusi dan Nepotisme

Korupsi, kolusi dan nepotisme berakar pada kecenderungan pribadi (hawa nafsu) yang tak terkendali sehingga melahirkan tindakan melanggar hukum dan bermuara pada tindakan yang merugikan orang lain, kepentingan bersama, dan lembaga/instansi. KKN terjadi seiring dan sejalan. Jika korupsi menjadi bagian dari perilaku kita sehari-hari, maka kolusi dan nepotisme akan selalu menguntinya.

Kolusi dan nepotisme merupakan "saudara kandung" korupsi. Perbuatan korupsi selalu diiringi dengan nepotisme dan kolusi. Untuk memuluskan perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi, seorang koruptor akan melibatkan orang lain dalam upaya melanggar hukum dan norma-norma. Selain itu, koruptor akan mengajak kerabat agar orang terdekatnya itu menduduki jabatan tertentu, sehingga ketika korupsi tidak diketahui orang lain, kecuali kerabatnya itu. Akhirnya yang diuntungkan adalah diri dan kerabatnya sendiri.

Berdasarkan UU No. 28/1999, kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antarpenyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang berakibat merugikan orang lain, masyarakat, dan/atau negara. Sedangkan, nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
 
Allah SWT menetapkan prinsip-prinsip hubungan sosial, ekonomi dan politik. Di mana kolusi dan nepotisme termasuk perbuatan yang diharamkan. “Dan tolong-menolonglah (kerjasama) kamu dalam rangka (membudayakan) kebaikan dan taqwa; sebaliknya janganlah tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran hukum (QS Al-Maidah: 2).

Kolusi satu pengertian dengan ta-amur atau tawathu, dan nepotisme identik dengan atsarat alagarib (istilah Alquran adalah ta-awun ala al-itsm wa al-udwaan).

3. Sanksi Hukum dan Sanksi Sosial

Dalam kehidupan sosial, mereka yang berbuat salah dapat terkena sanksi hukum (tertulis) dan sosial (tidak tertulis). Demikian pula dalam kasus korupsi. Seringkali seorang koruptor lolos dari jerat hukum negara (UU No. 31/1999 Jo. UU No 20 /2001) karena berbagai sebab, misalnya tak cukup bukti atau tidak merugikan,. Jika secara hukum lolos, masyarakat yang merasa dilukai rasa keadilan bisa bersama-sama memberikan sanksi sosial dalam berbagai bentuk.

Seharusnya, meski tak merugikan negara, seorang koruptor harus tetap kena sanksi karena sudah merugikan masyarakat. Misalnya kasus korupsi bantuan gempa di Liwa, Lampung Barat, tahun 1994, hakim memutuskan pembebasan murni vrijspraak kepada empat terdakwa dengan pertimbangan perbuatan keempat terdakwa tidak merugikan keuangan negara. Bantuan tersebut dari dalam dan luar negeri, tidak tercantum dalam keuangan negara (APBN atau APBD). Dengan kata lain, apa yang terjadi tidak merugikan perekonomian negara secara langsung.

Para penegak hukum tak melihat perbuatan keempat terdakwa telah merugikan masyarakat akibat pembangunan fisik (sekolah, jalan, jembatan, dsb.) tidak sesuai dengan bestek.

Contoh kasus yang lain misalnya, Bebasnya putusan hakim bagi mantan Bupati Bireuen/hanya hukuman percobaan, sedangkan uang rakyat yang bersumber dalam APBD Bireuen ( TA. 2002-2006) jelas-jelas telah di korup sebanyak 3,3 M. Kasus ini sungguh sangat melukai hati masyarakat Bireuen karena penegakan hukum belum maksimal.

Dalam kasus ini, tampak sekali UU antikorupsi belum menyentuh rasa keadilan masyarakat. Dan, belum jaminan jika UU itu direvisi/diperbaiki dalam waktu dekat, isinya telah memberikan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, selain sanksi hukum, masyarakat masih perlu menerapkan sanksi sosial. Masyarakat harus memberikan hukuman yang bersifat moral/kebiasaan/adat/susila sampai sang koruptor mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian yang dialami masyarakat.

Sanksi sosial itu bisa berupa tidak mengundang pelaku korupsi dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan, seperti pengajian, arisan, pembentukan panitia peringati hari-hari besar, dan sebagainya. Sanksi sosial ini harus dilakukan bersama-sama agar dia betul-betul merasa terisolasi. Jika hanya sebagian kecil masyarakat saja, sang koruptor bisa berdalih bahwa mereka yang mengasingkannya adalah orang-orang yang iri. Koruptor lalu masih bisa nyaman--bahkan tetap dihormati dan terpandang--berlindung pada sebagian masyarakat yang tak memboikotnya.